BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Salah satu komponen dalam system
pendidikan adalah adanya peserta didik, peserta didik merupakan komponen yang
sangat penting dalam system pendidikan, sebab seseorang tidak bisa dikatakan
sebagai pendidik apabila tidak ada yang dididiknya.
Peserta didik adalah orang yang memiliki potensi dasar, yang perlu
dikembangkan melalui pendidikan, baik secara fisik maupun psikis, baik
pendidikan itu dilingkungan keluarga, sekolah maupun dilingkkungan masyarakat
dimana anak tersebut berada.
Sebagai peserta didik juga harus memahami kewajiban, etika serta
melaksanakanya. Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilakukan atau dilaksanakan
oleh peserta didik. Sedangkan etika adalah aturan
perilaku, adat kebiasaan yang harus di tati dan dilaksanakan oleh peserta didik
dalam proses belajar.
Namun itu semua tidak terlepas dari keterlibatan pendidik, karena seorang
pendidik harus memahami dan memberikan pemahaman tentang dimensi-dimensi yang
terdapat didalam diri peserta didik terhadap peserta didik itu sendiri, kalau
seorang pendidik tidak mengetahui dimensi-dimensi tersebut, maka potensi yang
dimiliki oleh peserta didik tersebut akan sulit dikembangkan, dan peserta
didikpun juga mengenali potensi yang dimilikinya.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian Peserta Didik itu?
2. Apa
kewajiban Peserta Didik itu?
3. Apa hak Peserta Didik itu?
3. Apa hak Peserta Didik itu?
C. TUJUAN PENULISAN
1. Agar
mahasiswa mengetahui pengertian peserta didik.
2. Agar
mahasiswa mengetahui kewajiban peserta didik.
3. Agar
mahasiswa mengetahui hak peserta didik.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Peserta Didik
Secara etimologi peserta didik dalam bahasa arab disebut dengan Tilmidz jamaknya
adalah Talamid, yang artinya adalah “murid”, maksudnya adalah
“orang-orang yang mengingini pendidikan”. Dalam bahasa arab dikenal juga dengan
istilah Thalib, jamaknya adalah Thullab, yang
artinya adalah “mencari”, maksudnya adalah “orang-orang yang mencari ilmu”. Ini
sesuai dengan sabda Rasulullah Saw:
من طلب علما فادركه كتب الله كفلين…….( رواه الطبرنى )
“Siapa yang menuntut ilmu dan mendapatkannya, maka Allah mencatat baginya
dua bagian”. (HR. Thabrani)
Namun secara definitif yang lebih detail para ahli teleh menuliskan
beberapa pengertian tentang peserta didik. Peserta didik merupakan orang yang
belum dewasa dan memilki sejumlah potensi (kemampuan) dasar yang masih perlu
dikembangkan.[1]
Menurut pasal 1 ayat 4 UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan
nasional, peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan
dirinya melalui proses pendidikan pada jalur jenjang dan jenis pendidikan
tertentu.
Abu Ahmadi juga menuliskan tentang pengertian peserta didik, peserta didik
adalah orang yang belum dewasa, yang memerlukan usaha, bantuan, bimbingan orang
lain untuk menjadi dewasa, guna dapat melaksanakan tugasnya sebagai makhluk
Tuhan, sebagai umat manusia, sebagai warga Negara, sebagai anggota masyarakat
dan sebagai suatu pribadi atau individu.[2]
Dari definisi-definisi
yang diungkapkan oleh para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa peserta didik
adalah orang yang mempunyai fitrah (potensi) dasar, baik secara fisik maupun
psikis, yang perlu dikembangkan, untuk mengembangkan potensi tersebut sangat
membutuhkan pendidikan dari pendidik.
Samsul
Nizar, sebagaimana yang dikutip oleh Ramayulis mengklasifikasikan peserta didik
sebagai berikut:
a.
Peserta didik bukanlah miniatur orang dewasa tetapi memiliki dunianya
sendiri.
b. Peserta didik memiliki periodisasi perkembangan dan pertumbuhan.
c. Peserta didik adalah makhluk Allah SWT yang memiliki perbedaan individu
baik disebabkan oleh faktor bawaan maupun lingkungan dimana ia berada.
d.Peserta didik merupakan
dua unsur utama jasmani dan rohani, unsur jasmani memiliki daya fisik dan unsur
rohani memiliki daya akal hati nurani dan nafsu.
e.
Peserta didik adalah manusia yang memiliki potensi atau fitrah yang dapat dikembangkan
dan berkembang secara dinamis.[3]
Peserta
didik juga dikenal dengan istilah lain seperi Siswa, Mahasiswa, Warga Belajar,
Palajar, Murid serta Santri.
a. Siswa adalah istilah
bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah.
b. Mahasiswa adalah istilah umum bagi peserta didik pada jenjang pendidikan
perguruan tinggi.
c. Warga Belajar adalah istilah bagi peserta didik nonformal seperti Pusat
Kegiatan
Belajar Masyarakat (PKBM).
d.Pelajar adalah istilah lain yang digunakan bagi peserta
didik yang mengikuti pendidikan formal tingkat menengah maupun tingkat atas.
e. Murid memiliki definisi yang hampir sama dengan pelajar dan siswa.
f. Santri adalah istilah bagi peserta didik pada jalur pendidikan non formal,
khususnya pesantren atau sekolah-sekolah yang berbasiskan agama islam.
Pendidikan
merupakan bantuan bimbingan yang diberikan pendidik terhadap peserta didik
menuju kedewasaannya. Sejauh dan sebesar apapun bantuan itu diberikan sangat
berpengaruh oleh pandangan pendidik terhadap kemungkinan peserta didik utuk di
didik.
Sesuai dengan fitrahnya manusia
adalah makhluk berbudaya, yang mana manusia dilahirkan dalam keadaan yang tidak
mengetahui apa-apa dan ia mempunyai kesiapan untuk menjadi baik atau buruk.
B.Kewajiban Peserta Didik
Peserta didik mempunyai kewajiban, diantaranya yaitu menurut UU RI No. 20
th 2003:
a. Menjaga norma-norma
pendidikan untukmenjamin keberlangsungan proses dan
keberhasilan
pendidikan.
b. Ikut menanggung biaya
pendidikan kecuali bagi yang dibebaskan dari kewajiban
tersebut.[4]
Dalam buku yang ditulis oleh Rama yulis, menurut
Al-Ghozali ada sebelas kewajiban peserta didik, yaitu :
1.
Belajar dengan niat ibadah dalam rangka taqorub kepada
Allah SWT, sehingga dalam kehidupan sehari-hari anak didik dituntut untuk
mensucikan jiwanya dari akhlak yang rendah dan watak yang tercela. Allah SWT
berfirman:
وَمَا
خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
Artinya: “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia
melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (Qs. Ad- Dzariat: 56)
لَا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
Artinya: “Tiada sekutu bagiNya; dan demikian Itulah
yang diperintahkan kepadaku dan Aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan
diri (kepada Allah).” (Al- An’am: 163)
2.
Mengurangi kecenderungan pada duniawi dibandingkan
masalah ukhrowi. Allah SWT berfirman:
وَلَلْآخِرَةُ
خَيْرٌ لَّكَ مِنَ الْأُولَىٰ
Artinya: “Dan Sesungguhnya hari Kemudian itu lebih
baik bagimu daripada yang sekarang (permulaan)[5]”....(Qs.
Adh-Dhuha: 4).
3.
Bersikap tawadhu’ (rendah hati) dengan cara meninggalkan
kepentingan pribadi untukkepentingan pendidikannya.
4.
Menjaga pikiran dan pertantangan yang timbul dari
berbagai aliran.
5.
Mempelajari ilmu – ilmu yang terpuji, baik untuk
ukhrowi maupun untuk duniawi.
6.
Belajar dengan bertahap dengan cara memulai pelajaran
yang mudah menuju pelajaran yang sukar.
7.
Belajar ilmu sampai tuntas untuk kemudian hari beralih
pada ilmu yang lainnya, sehingga anak didik memiliki spesifikasi ilmu
pengetahuan secara mendalam.
8.
Mengenal nilai-nilai ilmiah atas ilmu pengetahuan yang
dipelajari.
9.
Memprioritaskan ilmu diniyah sebelum memasuki ilmu
duniawi.
10. Mengenal
nilai-nilai pragmatis bagi suatu ilmu pengetahuan, yaitu ilmu yang dapat
bermanfaat dalam kehidupan dinia akherat.
Menurut Asma Hasan Fahmi, sebagai
mana yang dikutip oleh samsul nizar, menuliskan beberapa kewajiban peserta
didik antara lain :
1.
Peserta didik hendaknya membersihkan hatinya sebelum menuntut ilmu, hal ini
disebabkan karena menuntut ilmu adalah ibadah dan tidak sah ibadah kecuali
dengan hati yang bersih.
2.
Tujuan belajar hendaknya ditujukan untuk menghiasi ruh dengan berbagai
sifat keutamaan.
3.
Memiliki kemampuan yang kuat untuk mencari dan menuntut ilmu diberbagai
tempat.
4.
Setiap peserta didik wajib mengormati pendidiknya.
Selain yang ditulis
oleh Asma Hasan Fahmi diatas, pengembara Ibnu Zubeir, menambahkan, kewajiban
yang harus senantiasa diperhatikan oleh peserta didik adalah jangan pernah
meremehkan suatu ilmu yang telah diberikan.
C. Hak Peserta Didik
Hak peserta didik menurut UU
RI No. 20 th 2003:
1) Mendapat pendidikan
agama sesuai agamanya.
2)
Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai bakat, minat& kemampuan.
3) Mendapat
beasiswa bagi yang berprestasi dan orang tuanya tidak mampu membiayai.
4) Pindah ke
program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan yang setara.
5)
Menyelesaikan pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan
tidak menyimpang batas waktu yang
ditetapkan.[8]
Berkaitan dengan pelayanan
sekolah kepada peserta didik, hal yang perlu diperhatikan terlebih
dahulu adalah hak yang diterima oleh peserta didik dan kewajiban
dari peserta didik itu sendiri.
Adapun Hak dari
peserta didik diantaranya :
a.
Peserta didik
mempunyai hak mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
b.
Memperoleh pedidikan
agama sesuai dengan agama yang dianutnya.
c.
Mengikuti program
pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk
mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat
pendidikan tertentu yang telah dibakukan.
d.
Mendapat bantuan
fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang
berlaku, penerimaan siswa pada sekolah yang dikehendaki.
e.
Pindah sekolah yang
sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan
siswa pada sekolah yang dimasuki.
f.
Memperoleh penerimaan
penilaian hasil belajarnya.
g.
Menyelesaikan program
pendidikan lebih awal dari waktu yang telah ditentukan.
h.
Mendapatkan pelayanan
khusus apabila menyandang kecacatan.
Adapun kebutuhan
peserta didik dilihat dari beberapa aspek yakni
Kebutuhan peserta
didik adalah sesuatu kebutuhan yang harus didapatkan oleh peserta didik untuk
mendapat kedewasaan ilmu. Kebutuhan peserta didik tersebut wajib dipenuhi atau
diberikan oleh pendidik kepada peserta didiknya. Menurut buku yang ditulis oleh
Ramayulis, ada delapan kebutuhan peserta didik yang harus dipenuhi, yaitu :
a. Kebutuhan Fisik
Fisik seorang didik
selalu mengalami pertumbuhan yang cukup pesat. Proses pertumbuhan fisik ini
terbagi menjadi tiga tiga tahapan :
-
Peserta didik pada usia 0-7 tahun, pada masa ini
peserta didik masih mengalami masa kanak-kanak.
-
Peserta didik pada usia 7-14 tahun, pada usia ini
biasanya peserta didik tengah mengalami masa sekolah yang didukung dengan
peraihan pendidikan formal.
-
Peserta didik pada 14-21 tahun, pada masa ini peserta
didik mulai mengalami masa pubertas yang akan membawa kepada kedewasaan.[9]
-
Disamping memberikan perhatian hal tersebut, seorang
pendidik harus selalu memberikan bimbingan, arahan, serta dapat menuntun
peserta didik kepada arah kedewasaan yang pada akhirnya maupun menciptakan
peserta didik yang dapat mempertanggungjawabkan tentang ketentuan yang telah
dalam perjalanan hidupnya dalam lingkungan masyarakat.Begitu juga supaya dapat diterima oleh orang lebih tinggi dari dia
seperti orang tuanya, guru-gurunya dan pemimpinnya. Kebutuhan ini perlu
dipenuhi agar pesert didik dapat memperoleh posisi dan berprestasi dalam
pendidikan.[10]
-
Secara singkat dapat disimpulkan bahwa kebutuhan
sosial adalah digunakan untuk memberi pengakuan pada seorang peserta didik yang
pada hakekatnya adlah seorang individu yang ingin diterima eksistensinya dalam
lingkungan masyarakat sesuai dengan keberadaan dirinya itu sendiri.
-
b. Kebutuhan Untuk Mendapatkan Status
-
Suatu
yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mendapatkan tempat dalam suatu
lingkungan. Hal ini sangat dibutuhkan oleh peserta diidk terutama pada masa
pubertas dengan tujuan untuk menumbuhkan sikap kemandirian, identitas serta
menumbuhkan rasa kebanggaan diri dalam lingkungan masyarakat. Dalam proses ini
peserta didik ingin menjadi yang dapat dibanggakan atau dapat menjadi seorang
yang benar-benar berguna dan dapat berbaur secara sempurna di lingkungan
masyarakat.
-
c. Kebutuhan Mandiri
-
Ketika seorang peserta didik telah melewati masa anak
dan memasuki masa keremajaan, maka seorang peserta didik perlu mendapat sikap
pendiidk yang memberikan kebebasan kepada peserta didik untuk membentuk
kepribadian berdasarkan pengalaman. Hal ini disebabkan karena ketika peserta
didik telah menjadi seorang remaja, dia akan memilki ambisi atau cita-cita yang
mulai ditampakkan dan terfikir oleh peserta didik, inilah yang akan menuntun
peserta didik untuk dapat memilih langkah yang dipilihnya. Kebutuhan mandiri
ini pada dasarnya memiliki tujuan utama yaitu untuk menhindarkan sifat pemberontak
pada diri peserta didik serta menghilangkan rasa tidak puas akan kepercayaan
dari orang tua peserta didik, karena ketika seorang peserta didik terlalu
mendapat kekangan akan sangat menghambat kreatifitas dan kepercayaan diri untuk
berkembang.
-
d. Kebutuhan Untuk Berprestasi
-
Untuk
mendapatkan kebutuhan ini maka peserta didik harus mampu mendapatkan kebutuhan
status dan kebutuhan mandiri terlebih dahulu. Karena kedua hal tersebut sangat
erat kaitannya dengan kebutuhan berprestasi. Ketika peserta didik telah
mendapatkan kedua kebutuhan tersebut, maka secara langsung peserta didik akan
mampu mendapatkan rasa kepercayaan diri dan kemandirian, kedua hal inilah yang
akan menuntun langkah peserta didik untuk berprestasi.
-
e. Kebutuhan Ingin Disayangi dan Dicintai
-
Kebutuhan
ini tergolong sangat penting. Karena kebutuhan ini sangatlah berpengaruh akan
pembentukan mental dan prestasi peserta didik. Dalam sebuah penilitian
membuktikan bahwa sikap kasih sayang orang tua akan memberikan motivasi untuk
berprestasi untuk mendapatkan prestasi, dibandingkan sikap kaku dan pasif akan
menghambat proses pertumbuhan sikap mental peserta didik.
-
f. Kebutuhan Untuk Curhat
-
Ketika
seorang peserta didik mengahadapi masa pubertas, maka seorang peserta didik
tengah mengalami problema keremajaan. Kebutuhan untuk curhat biasannya
ditujukan untuk mengurangi beban masalah yang dihadapi. Dan dalam hal ini
seorang peserta didik membutuhkan seseorang yang bisa membantu dalam
menyelesaikan masalahnya. Namun apabila seorang peserta didik tidak menemukan
teman yang bisa diajak berbagi dengan nya maka akan membentuk sikap tidak
percaya diri, beban masalah semakin menumpuk dan akan menimbulkan hal negatif.
-
g. Kebutuhan Untuk Memilki Filsafat Hidup
-
Pada
hakekatnya setiap manusia telah memilki filsafat walaupun terkadang ia tidak
menyadarinya. Begitu juga dengan peserta didik ia memilki ide, pemikiran,
kehidupan, tuhan, rasa salah, benar, berani, takut. Perasaan itu yang dimaksud
dengan filsafat hidup yang dimiliki manusia. Karena terkadang seorang peserta
didik tidak menyadari akan adanya ikatan filsafat pada dirinya, maka terkadang
seorang peserta didik tidak menyadari bagaimana dia bisa mendapatkannya dan
bagaimana caranya. Filsafat hidup sangat erat kaitannya dengan agama, karena
agama lah yang akan membimbing manusia untuk mendapatkan dan mengetahui apa
sebenarnya tujuan filsafat hidup. Sehingga tidak seorangpun yang tidak
membutuhkan agama.
BAB III
KESIMPULAN
Peserta didik adalah orang yang
mempunyai fitrah (potensi) dasar, baik secara fisik maupun psikis, yang perlu
dikembangkan, untuk mengembangkan potensi tersebut sangat membutuhkan
pendidikan dari pendidik.
Pendidikan merupakan
bantuan bimbingan yang diberikan pendidik terhadap peserta didik menuju kedewasaannya.
Sejauh dan sebesar apapun bantuan itu diberikan sangat berpengaruh oleh
pandangan pendidik terhadap kemungkinan peserta didik utuk di didik.
Kewajiban peserta didik
adalah belajar dengan niat ibadah dalam rangka taqorub
kepada Allah SWT, sehingga dalam kehidupan sehari-hari anak didik dituntut
untuk mensucikan jiwanya dari akhlak yang rendah dan watak yang tercela
menjaga norma-norma pendidikan untukmenjamin keberlangsungan proses
dankeberhasilan pendidikan, Bersikap tawadhu’ (rendah
hati) dengan cara meninggalkan kepentingan pribadi untuk kepentingan
pendidikannya dan jangan pernah meremehkan suatu ilmu yang telah
diberikan.
DAFTAR
PUSTAKA
Abu Ahmadi dan Nur Uhbiyati, Ilmu Pendidikan. (Jakarta :
PT. Rineka Cipta), 1991.
Abd. Mujid dalam Ramayulis, Psikologi
Agama, (Jakarta : Kalam Mulia), 2004.
Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam. (Jakarta : Kalam Mulia),
2008.
Lihat Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam. (Jakarta : Kalam
Mulia, 2008), hlm. 36.
[4]Ibid
[5]Maksudnya ialah bahwa akhir perjuangan Nabi Muhammad Saw itu akan
menjumpai kemenangan-kemenangan, sedang permulaannya penuh dengan
kesulitan-kesulitan. Ada pula sebagian ahli tafsir yang mengartikan akherat
dengan kehidupan akherat beserta segala kesenangannya dan pula dengan arti
kehidupan dunia. Lihat Departemen Agama Republik
Indonesia. Al-Qur’an Dan Terjemahnya Juz
1-30, (Semarang; PT. Kumudasmoro
Grafindo Semarang, 1994), hlm.1070.
[6]Abd. Mujid dalam Ramayulis, Psikologi Agama,
(Jakarta:Kalam Mulia, 2004), hlm. 98.
[8] R.Aj. Dewi Ardiawati, Pengantar Ilmu Pendidikan (2008)
[9]Drs. Abu Ahmadi dan Dra. Nur Uhbiyati, Cop.cit, Hal.42
[10]Ramayulis, Cop.cit, Hal.78
0 komentar:
Post a Comment