Home
/ Makalah CIVIC EDUCATION Proses Naturalisasi
Sunday, October 5, 2014
Makalah CIVIC EDUCATION Proses Naturalisasi
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillahi
robbil Alamiin, puji syukur kehadirat Allah SWT. Dengan limpahan rahmat, taufik, hidayah,
serta inayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini yang telah terselesaikan
sesuai dengan rencana.
Sholawat serta
salam semoga tetap terabadikan di pangkuan suci Nabi besar Muhammad SAW. karena
beliaulah yang telah memberikan setetes embun pencerahan dari jaman jahiliyah
menuju jaman yang penuh nur islam ini.
Dalam menyelesaikan
makalah ini kami mendapat bantuan dari berbagai pihak-pihak, untuk itu kami
mengucapkan terimakasih kepada:
1.
Orang tua kami
yang senantiasa memberi dorongan maupun materi.
2.
Dosen pembimbing yang telah bersusah payah
memberikan pengetahuan yang sangat bermanfaat untuk kami.
3.
Teman-teman yang
secara langsung maupun tidak langsung membantu kami dalam merangkumkan makalah
ini.
Kami menyadari
bahwa makalah ini sangat belum smpurna dan pastinya masih banyak kekurangan.
Untuk itu saran dan kritik yang membangun dari pembaca sangat kami harapkan
untuk dapat menyempurnakan makalah ini. Atas partisipasinya kami ucapkan terima
kasih.
Surabaya, Oktober 2012
Penulis
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL......................................................................................................... 1
KATA
PENGANTAR...................................................................................................... 2
DAFTAR
ISI 3
BAB
I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang................................................................................
4
B.
Rumusan Masalah............................................................................ 4
C.
Tujuan Penulisan.............................................................................. 4
BAB II : PEMBAHASAN
A.
Pengertian
naturalisasi......................................................................
5
B.
Dasar
naturalisasi.............................................................................
5
C.
Syarat
naturalisasi............................................................................
6
D.
Dampak
baik dan dampak buruk naturalisasi..................................
7
BAB III............ :
KESIMPULAN....................................................................................
8
DAFTAR
PUSTAKA ..................................................................................................... 9
BAB I
PENDAHULUAN
I.
LATAR BELAKANG
Pada dasarnya Naturalisasi
adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Misalnya seorang warga negara asing menikah
dengan warga negara indonesia dan ia mengajukan permohonan untuk melakukan
perpindahan kewarganegaraan. Namun proses ini harus terlebih dahulu
memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang
bersangkutan, karena melakukan
sebuah perpindahan tersebut tidak semudah yang di bayangkan dan ada proses
hukum dalam masing- masing negara.
Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda. Di Indonesia, masalah kewarganegaraan
saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006. Sehingga tidak semua warga negara dapat melakukan
perpindahan status kewarganegaraan sebelum mereka mengajukan permohonan yang
resmi dalam suatu negara tersebut.
Dengan adanya permasalahan-
permasalahan dan beberapa persyaratan dalam naturalisasi ini, pemakalah akan
mencoba membahas lebih detail beberapa hal yang terkait dengan naturalisasi
serta beberapa undang-undang yang mengaturnya.
II.
RUMUSAN MASALAH
Dari pokok-pokok permasalahan diatas
penyusun merumuskan beberapa masalah yaitu:
1.
Pengertian Naturalisasi
2.
Dasar Naturalisasi
3.
Syarat Naturalisasi
4.
Dampak baik dan buruk Naturalisasi
III.
TUJUAN
1.
Untuk mengetahui pengertian Naturalisasi
2.
Untuk mengetahui dasar naturalisasi
3.
Untuk mengetahui syarat- syarat naturalisasi
4.
Untuk mengetahui dampak baik dan buruk
naturalisasi
BAB II
PEMBAHASAN
NATURALISASI
1. Pengertian Naturalisasi
Naturalisasi adalah
suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status
kewarganegaraan, Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat
dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan.
2. Dasar Naturalisasi
Pewadahan dalam hukum naskah
asli UUD 1945, masalah kewarganegaraan diatur di dalam Pasal 26 ayat (1) yang
menyatakan bahwa: “Yang menjadi
warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan Undang-undang.”
Selanjutnya
ayat (2) menyatakan: “syarat-syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undang-Undang”. Ketentuan
semacam ini memberikan penegasan bahwa untuk orang-orang bangsa Indonesia asli
secara otomatis merupakan warga negara, sedangkan bagi orang bangsa lain untuk
menjadi warga negara Indonesia harus disahkan terlebih dahulu dengan
undang-undang.
Dalam sejarah perjalanannya, Pasal 26 UUD 1945 telah menimbulkan dua
persoalan sosilogis di bidang hukum kewarganegaraan yaitu:
(a) pemahaman “orang-orang bangsa
Indonesia asli”, yang dalam dataran hukum sulit untuk dilacak atau
dibuktikan, karena yang disebut “bangsa
asli” sering hanya dikaitkan dengan aspek fisiologis manusia seperti warna
kulit dan bentuk wajah; dan
(b) konsep tersebut mengindikasikan adanya 2
(dua) kelompok warganegara, yaitu warga negara kelompok pribumi dan non pribumi
yang pada akhirnya berakibat pula pada pembedaan perlakuaan pada warga negara
(Samuel Nitisapoetra, 2002: 40).
Kedua persoalan tersebut dalam tingkat pelaksanaan lebih melanjut melalui
peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tingkatannya telah menimbulkan
penegakan hukum kewarganegaraan yang diskriminatif. Bagi golongan pertama
(pribumi) secara otomatis sudah menjadi warga negara Indonesia tanpa melalui
upaya hukum apapun. Sementara bagi golongan kedua (nonpribumi) untuk disebut
sebagai warga negara Indonesia harus melakukan upaya-upaya hukum yang tertentu
yang memakan waktu, biaya, dan tenaga yang relatif besar sebagai akibat
birokrasi yang berbelit-belit.
Oleh karena itu, Pasal 26 UUD 1945 tersebut harus diamandemen. Menurut
Samuel Nitisapotera amandemen itu merupakan salah satu langkah untuk meluruskan
makna dalam pikiran yang tertuang pada Pasal 26 UUD 1945 tentang kata “orang Indonesia asli”. Pelurusan saat
ini menjadi penting karena penafsiran pasal ini telah bergeser ke arah
diskriminasi rasial dengan menempatkan yang disebut “orang-orang bangsa lain” sebagai bangsa asing yang layak
ditempatkan di kelas dua. Amandemen ini lebih diarahkan untuk menyempurnakan
bahasa yang dipakai dalam penulisan pemikiran tentang warga negara. Kalau dalam
UUD 1945 memakai kata “orang Indonesia
asli”,maka diusulkan dalam amandemen untuk dipakai kalimat dengan
perspektif hukum, yaitu Original Born Citizen,
keaslian berdasarkan tempat kelahiran (Samuel Nitisapoetra, 2000: 41).
3. Syarat Naturalisasi
biasa
Ada dua jenis naturalisasi yang diterapkan,
yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi khusus. Syarat yang harus dipenuhi
dalam melakukan naturalisasi biasa diantaranya:
1.
Bertempat tinggal terakhir
di Indonesia minimal 5 tahun
2.
Seseorang pemain atau atlit
bisa di naturalisasi secara biasa jika dia sudah menetap di Indonesia minimal 5
tahun. Dan dalam kurun waktu lima tahun tersebut dia tidak keluar dalam waktu
yang lama ke Negara lain.
3.
Pada usia 21 tahun
seseorang berhak untuk menentukan status kewarganegaraannya.
4.
Sudah menikah dan mendapatkan
persetujuan dari pasangannya
5.
Seseorang yang sudah menikah jika ingin berpindah
kewarganegaraan harus terlebih dahulu mendapatkan ijin dari pasangannya yang
sah.
6.
Sehat jasmani dan rohani .
7.
Harus dalam keadaan sehat baik
jasmaninya maupun rohaninya sebelum masuk menjadi warga Negara Indonesia, hal
tersebut ditunjukkan oleh surat keterangan dari pihak dokter.
8.
Mampu berbahasa Indonesia
secara lancer
9.
Berbahasa Indonesia menjadi
syarat pendukung seseorang dalam mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
10.
Tidak mempunyai kewarganegaraan
lain selain Indonesia
11.
Jika ingin mendapatkan
kewarganegaraan Indonesia, seorang pemain atau atlit harus terlebih dahulu
melepas kewarganegaraannya yang lama. Karena tidak memungkinkan seseorang mempunyai
kewarganegaraan ganda.
Sedangkan
Naturalisasi khusus diberikan kepada pemain atau individu yang telah
menunjukkan jasanya kepada Indonesia. Mereka dapat mengajukan diri atau atas
permintaan pemerintah untuk menjadi WNI.
4. Dampak Baik dan Buruk Naturalisasi
v Dampak Baik :
a.
Khususnya dalam bidang olahraga, para pemain
naturalisasi bisa berbagi pengalaman yang mereka dapatkan dari club mereka di
negara asing
b.
Bisa menjadi acuan untuk warga negara dalam negeri contohnya dalam hal
kedisiplinan, semangat, dan kerja keras.
Namun bangsa kita ini
terkesan prakmatis, maunya cepat-cepat
menyelesaikan masalah tanpa memandang dampak dari tindakan yang di lakukan
terhadap moral dan kelanjutan dari masalah tersebut. Sebut saja masalah naturalisasi dalam persepakbolaan kita. Sepak
bola adalah olahraga yang tentunya sangat identik dengan feer-ply, seperti saat
kita melakukan potong kompas, ibarat mau makan buah-buahan tanpa mau
susah-susah menanam.
v Dampak Buruk :
a.
Pertama masalah moral.
b.
Pembibitan yang berhenti
karena negara kita sepertinya hanya akan terkena efeknya. Sementara
potensi-potensi dari 200 juta jiwa penduduk kita dibiarkan dibungkam tanpa ada
tindakan nyata.
c.
Rasa percaya diri yang
dimana sangat jelas sekali bahwa negara kita belum yakin sepenuhnya seperti negara Korea yang percaya kepada kekuatan
sendiri.
Nampak jelas negara atau orang orang atas lebih percaya kepada “segala sesuatu yang berbau luar negeri”.
Sekalipun di Indonesia terdapat sepuluh orang Ronaldo belum tentu negara kita
menemukan dimana orang yang bertalenta seperti itu, karena negara kita adalah
negara yang “Prakmatis” yaitu yang
tak mau repot-repot mencari Ronaldo yang tersembunyi yang mungkin adanya di
pegunungan atau di lembah-lembah. Lebih baik mendatangkan anak-anak kita yang
sudah eropaisme, menaturalisasi
mereka yang belum tentu punya semangat nasionalis tinggi.
BAB
III
PENUTUP
1.
KESIMPULAN
Bahwa Proses Naturalisasi adalah sebuah
proses perubahan status dari penduduk asing menjadi Warga Negara suatu negara. Sesuai yang dijelaskan pada UUD
1945 dan memiliki beberepa persyaratan yang harus dipenuhi. Melalui
peraturan-peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan penegasan bahwa untuk
orang-orang bangsa Indonesia asli secara otomatis merupakan warga negara, sedangkan
bagi orang bangsa lain untuk menjadi warga negara Indonesia harus disahkan
terlebih dahulu dengan undang-undang agar tercipta masyarakat yang adil,
sejahtera, dan bebas dari berbagai macam kecurangan serta memiliki jiwa
persatuan dan semangat yang tinggi.
DAFTAR PUSTAKA
1.
http://kewarganegaraan-rosi.blogspot.com/2009/01/warga-negara-dan-pewarganegaraan.html
3.
http://olahraga.kompasiana.com/bola/2010/08/01/dampak-baik-dan-buruk-naturalisasi/
Surya
Out too the been like hard off. Improve enquire welcome own beloved matters her. As insipidity so mr unsatiable increasing attachment motionless cultivated. Addition mr husbands unpacked occasion he.
0 komentar:
Post a Comment