KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami ucapkan atas kehadiratAllah SWT , karena dengan rahmat dan
karunia-Nya masih di beri kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini. Tidak
lupa kami mengucapkan kepada dosen pembimbing dan teman –teman yang telah
memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini .
Kami
menyadari bahwadalam penulisan makalh ini masih banyak kekurangan , oleh sebab
itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga dengan
selesainya maklah ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Amin
BAB I
PENDAHULUAN
A . 1 Latar belakang
Banyak hal yang
mendasari kita untuk membahas dan mengenal lebih dalam lagi tentang sejarah dan
perkembangan demokrasi di indonesia, serta demokrasi dalam tinjauan islam di
indonesia. Demokrasi sendiri merupkan suatu paham yang sering kali menjadi
bahan perbincangan serius untuk di kaji. Baik itu melalui diskusi formal atau
non formal. Adapun pemicu terjadinya perbincangan sering kali di dasari oleh
pertanyaan “ apakah warga indonesia tahu sejarah dan perkembangan demokrasi di
indonesia itu sendiri ?” jawaba nya pasti bisa iya , bisa pula tidak. Dan
apakah yang kita pikirkan dengan demokrasi dalam tinjauan islam di indonesia
itu seperti apa ? , jawabanya pasti hanya beberapa orang yang tahu dan diri
masing- masing
Dalam kesempatan ini
kami mencoba untuk membahas sejarah dan perkembangan demokrasi di indonesia ,
serta demokrasi dalam tinjauan islam. Agar kita tahu demokrasi itu seperti apa
.
A .2 Rumusan Masalah
Bagaimana sejarah dan perkembangan
demokrasi di indonesia ?
Seperti apakah
demokrasi dalam tinjaun islam ?
A .3 Tujuan
Adapun tujuan penulisan
makalah adalah :
Menjelaskan tentang
sejarah dan perkembangan demokrasi di indonesia
Mengetahui demokrasi
dalam islam itu seperti apa
BAB II
PEMBAHASAAN
B. 1 Sejarah dan perkembangan demokrasi di Indonesia
Secara etimologis
istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani , “ demos” berarti rakyat dan “kratos/kratein”
berarti kekuasaan , yang diutarakan di Athena kuno
pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari
sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari
istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah
berevolusi sejak abad ke-18, penerapan demokrasi diberbagai negara di dunia ,
memiliki ciri khas masing-masing , yang lazimnya sangat berpengaruh oleh ciri
khas masayarakat sebagai rakyat dalam suatu negara.
Demokrasi
mempunyai arti penting bagi masyarakat , sebab dengan demokrasi hak masyarakat
untuk mementukan sendiri jalannya. Hampir semua pengertiian yang di berikan
untuk istilah demokrasi ini selalu memberikan posisi penting bagi rakyat.
Sekedar untuk menunjukan betapa rakyat diletakkan pada posisi penting dalam
asas demokrasi.
Demokrasi
sebagai dasar hidup bernegara. Jadi negara demokrasi adalah negara yang di
selengarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat , ia berarti suatu
pengorganisasian negara yang di lakukan oleh rakyat sendiri atau asas
persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat.
Di Indonesia sendiri juga juga menganut paham
atau ajaran demokrasi, yang di sahkan pada tanggal 18 agustus 1945, dimana
kedaulatan (kekuasan tertinggi ) berada di tangan Rakyat dan di laksankan
sepenuhnya oleh MPR ( Majelis Permusyawartan Rakyat. Dengan demikian berarti
NKRI menganut paham Demokrasi Perwakilan.
Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak
masa awal kemerdekaan hingga saat ini , ternyata paham demokrasi perwakilan
yang di jalankan di indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan
yang saling berbeda satu dengan yang lainnya.
Sejalan
dengan diberlakunya UUDS 1950 , Indonesia mempraktekan model Demokrasi
Parlementer Murni atau di namakan juga Demokrasi Liberal, tentang instabilitas
pemerintahan ( Eksekutif = Kabinet ) , dan nyaris berujung pada konflik
ideologi pada bulan juni-juli 1959. Guna mengatasi konflik yang berpotensi
menimbulkan kerusuhan di NKRI , maka pada tanggal 5 juli 1959 , presiden Ir.
Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang kembali memberlakukannya UUD 1945,
dan saat itu di terapkan Demokrasi Terpimpin yang di klaim sesuai dengan
ideologi Negara Pancasila yang mengajarkan tentang kesatuan.
Namun
sekitar 6-8 tahun berjalannya Demokrasi Terpimpin , negara Indonesia mulai
terancam akibat konflik politik dan ideologi yang berujung pada peristiwa
G.30.S/PKI pada tanggal 30 september 1965 , yang mengakibatkan turunya presiden
Ir. Soekarno dari jabatannya pada tanggal 11 maret 1968.
Presiden
Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno dan menjadikan Pak Hato Presiden ke-2
RI. Presiden soeharto menerapkan model Demokrasi yang berbeda lagi yaitu
Demokrasi Pancasila , untuk menegaskan klaim bahwa model Demokrasi Pancasila
yang sesuai dengan ideologi Negara
Pancasila. Demokrasi pancasila relatif cukup
lama ya itu sekitar 30 tahun. Tetapi akhirnya di tutup dengan lengsernya
Jendral Soeharto pada tanggal 23 mei 1998 dan meninggalkan kehidupan negara
yang kurang stabil.
Dan saat ini masalah pokok yang di hadapi
oleh bangsa indonesia ialah bagaiman meningkatkan kehidupan ekonomi dan
membangun kehidupan sosial dan politik yang demokratis dalam masyarakat yang
beraneka ragam pola adat budayanya.
Perkembangan demokrasi di indonesia dapat di bagi menjadi empat
periode :
a.
Periode
1945- 1959 , masa demokrasi parlementer yang menonjolkan peranan parlemen serta
partai-partai. Pada masa ini kelemehan demokrasi parlementer memberi peluang
untuk dominasi partai politik dan DPR. Akibatnya persatuan yang digalang selama
perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat di bina menjadi
kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.Untuk menghindari
kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan
: Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi
lembaga legislatif.
Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember
1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember
1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer
b.
Periode
1959-1965, masa demokrasi terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang
dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari
demokrasi rakyat. Masa ini di tandai dengan dominasi presiden , terbatasnya peran partai ,pengaruh komunis ,
dan peran ABRI sebagai unsur sosial-politik, semakin meluas
c.
Periode
1966-1998 , masa demokrasi pancasila era Orde Baru yang merupakan demokrasi konstitusional
yang menonjolkan system presidensil. Landasan formal periode ini adalah pancasila
, UUD 1945 dan ketetapan MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan
terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa Demokrasi Terpimpin. Namun dalam perkembangan
peran presiden semakin dominan terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain.
Melihat praktek demokrasi pada masa ini ,nama Pancasila hanya digunakan sebagai
legitimasi politis penguasa saat itu, sebab kenyataannya yang dilaksanakan tidak
sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
d.
Periode
1999-sekarang ,masa demokrasi Pancasila era Reformasi dengan berakar pada kekuatan
multi partai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antar lembaga
Negara, antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pada masa ini peran partai
politik kembali menonjol, sehingga iklim demokrasi memperoleh nafas baru. Jika kalau
esensi demokrasi adalah kekuasaan di tangan rakyat, maka praktek demokrasi tatkala
pemilu memang demikian, namun dalam pelasanakannya setelah pemilu banyak kebijakan
tidak mendasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan lebih kearah pembagian kekeuasaan
antara presiden dan partai politik dalam DPR. Dengan lain perkataan model
demokrasi era reformasi dewasa ini, kurang mendasarkan pada keadilan social bagi
seluruh rakyat Indonesia ( walfare state )[4]
Demokrasi dalam tinjauan Islam
Indonesia berada
dalam jajaran G20, sebuah kelompok elit Negara-negara maju dan berkembang di
dunia, yang banyak dipuji salah satunya karena kekuatan demokrasi baru( new
emerging democrazy). Hal ini tidaklain karena negeri ini telah menunjukan fitur-fitur
demokrasi yang nyata, seperti pemilu berkelanjutan yang berlangsung relative
damai dan tanpa kekerasan, adanya kebebasan pers dan berekspresi, serta sejumlah
fitur lainnya seperti kebebasan berkeyakinan dan beragama. Ini semua membentuk satugugusan
komplekssiang yang turut berkontribusi terhadap keberlangsungan demokrasi dinegeri
ini, sehingga tidak mengherankan jika dunia mengakui eksistensi Indonesia
sebagai Negara demokrasi terbesar ke 3 didunia setelah AS dan India.
Faktor lain
sebagai salah satu pembentuk eksistensi demokrasi adalah agama atau keagamaan(religiosity).
Memang belum ada bukti empiris bahwa factor agama atau keagamaan memberikan ruang
cukup siknifikan terhadap proses pematangan demokrasi. Namun demikian, sejauh ini,
belum juga ditemukan bukti-bukt i empiris bahwa
faktor agama atau keagamaan menghambat upaya pelembagaan dan pematangan demokrasi
di Indonesia.Mungkin saja yang berlangsung dinegeri ini adalah semacam modus
vivendi saja antara agama dan demokrasi.Entitas agama dan demokrasi bias berdampingan
secara harmonis tanpa saling mengganggu mengintervensi satu sama lain dalam pengertian
negatif. Sejauh dan demokrasi di negerih ini masih belum bias dipastikan bahwa
agama memberikan kontribusi nyata dalam pembentukan tradisi demokrasi dinegeri ini.
Diluar itu semua,
apa yang bias dibaca dari realitas kehidupan agama dan demokrasi dinegeri ini adalah
sebuah modalitas yang cukup berharga bagi pelembagaan demokrasi yang lebih mapan.
Ketika demokrasi bias berjalan disebuah Negara yang mayoritas penduduknya memeluk
islam maka dapat dipastikan diantara keduanya tidak terdapat paradox,
kontradiksi atau anomali. Hal ini berkebalikan dengan realitas kehidupan demokrasi
dinegara Negara berpenduduk islam dibelahan
dunia lain, terutama timur tengah di sejumlah Negara dikawasan ini mayoritas penduduknya
tidak atau kurang bias menerima demokrasi sebagai sebuah tatanan kehidupan berbangsa
dan bernegara
Dalam pemerintahan
dan pengaturan urusan rakyat sysistem demokrasi dianggap sebagai, system
terbaik bahkan tidak jarang hokum islam pun dinilai dengan sudut pandang demokrasi.
Kalau hokum islam tersebut tidak sesuai dengan demokrasi maka tidak segan-segan
dibuang atau diabaikan
BAB III
PENUTUP
C. Kesimpulan
Di
Indonesia sendiri juga juga menganut paham atau ajaran demokrasi, yang di
sahkan pada tanggal 18 agustus 1945 , dimana kedaulatan (kekuasan tertinggi )
berada di tangan Rakyat dan di laksankan sepenuhnya oleh MPR ( Majelis
Permusyawartan Rakyat ). Dengan demikian berarti NKRI menganut paham Demokrasi
Perwakilan. Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan
hingga saat ini , ternyata paham demokrasi perwakilan yang di jalankan di
indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda
satu dengan yang lainnya.
Perkembangan demokrasi
di Indonesia dapat dilihat dari Pelaksanaan Demokrasi yang pernah ada di
Indonesiai ini. Pelaksanaan demokrasi di indonesia dapat dibagi menjadi
beberapa periodesasi antara lain :
1. Pelaksanaan
demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 )
2. Pelaksanaan
demokrasi pada masa Orde Lama
a. Masa Demokrasi
Liberal 1950 – 1959
b. Masa Demokrasi
Terpimpin 1959 – 1966
3. Pelaksanaan
demokrasi Orde Baru 1966 – 1998
4. Pelaksanaan
Demokrasi Reformasi {1998 - Sekarang)
DAFTAR PUSAKA
·
Besar Abdul kadir,1955
cita-cita Negara persatuan, BP-7
Pusat, Jakarta
·
Budiarjo, Mariam.
1981, dasar-dasarilmupolitik. PT
Gramedia, Jakarta
·
Darmodhoharjo,
Dariji,1987.pokokfilsafat hokum.PT
Gramedia . Jakarta
·
Azra, Azyumardi.
Indonesia, Islam and Democracy:Dynamis in a Global Context. Jakarta:
Equinox Publishing, 2006
0 komentar:
Post a Comment