Sunday, October 5, 2014

Sejarah dan Perkembangan Demokrasi Indonesia serta Demokrasi Dalam Tinjauan Islam di Indonesia

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami ucapkan atas kehadiratAllah SWT , karena dengan rahmat dan karunia-Nya masih di beri kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa kami mengucapkan kepada dosen pembimbing dan teman –teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini .
Kami menyadari bahwadalam penulisan makalh ini masih banyak kekurangan , oleh sebab itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga dengan selesainya maklah ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Amin 

BAB I
PENDAHULUAN

A . 1 Latar belakang
Banyak hal yang mendasari kita untuk membahas dan mengenal lebih dalam lagi tentang sejarah dan perkembangan demokrasi di indonesia, serta demokrasi dalam tinjauan islam di indonesia. Demokrasi sendiri merupkan suatu paham yang sering kali menjadi bahan perbincangan serius untuk di kaji. Baik itu melalui diskusi formal atau non formal. Adapun pemicu terjadinya perbincangan sering kali di dasari oleh pertanyaan “ apakah warga indonesia tahu sejarah dan perkembangan demokrasi di indonesia itu sendiri ?” jawaba nya pasti bisa iya , bisa pula tidak. Dan apakah yang kita pikirkan dengan demokrasi dalam tinjauan islam di indonesia itu seperti apa ? , jawabanya pasti hanya beberapa orang yang tahu dan diri masing- masing
Dalam kesempatan ini kami mencoba untuk membahas sejarah dan perkembangan demokrasi di indonesia , serta demokrasi dalam tinjauan islam. Agar kita tahu demokrasi itu seperti apa .
A .2 Rumusan Masalah
Bagaimana sejarah dan perkembangan demokrasi di indonesia ?
Seperti apakah demokrasi dalam tinjaun islam ?
A .3 Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah adalah :
Menjelaskan tentang sejarah dan perkembangan demokrasi di indonesia
Mengetahui demokrasi dalam islam itu seperti apa



BAB II
PEMBAHASAAN
B. 1 Sejarah dan perkembangan demokrasi di Indonesia
Secara etimologis istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani , “ demos”  berarti rakyat dan “kratos/kratein” berarti kekuasaan , yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, penerapan demokrasi diberbagai negara di dunia , memiliki ciri khas masing-masing , yang lazimnya sangat berpengaruh oleh ciri khas masayarakat sebagai rakyat dalam suatu negara.
Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat , sebab dengan demokrasi hak masyarakat untuk mementukan sendiri jalannya. Hampir semua pengertiian yang di berikan untuk istilah demokrasi ini selalu memberikan posisi penting bagi rakyat. Sekedar untuk menunjukan betapa rakyat diletakkan pada posisi penting dalam asas demokrasi.
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara. Jadi negara demokrasi adalah negara yang di selengarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat , ia berarti suatu pengorganisasian negara yang di lakukan oleh rakyat sendiri atau asas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat.
Di Indonesia sendiri juga juga menganut paham atau ajaran demokrasi, yang di sahkan pada tanggal 18 agustus 1945, dimana kedaulatan (kekuasan tertinggi ) berada di tangan Rakyat dan di laksankan sepenuhnya oleh MPR ( Majelis Permusyawartan Rakyat. Dengan demikian berarti NKRI menganut paham Demokrasi Perwakilan.
Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini , ternyata paham demokrasi perwakilan yang di jalankan di indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan yang lainnya.
Sejalan dengan diberlakunya UUDS 1950 , Indonesia mempraktekan model Demokrasi Parlementer Murni atau di namakan juga Demokrasi Liberal, tentang instabilitas pemerintahan ( Eksekutif = Kabinet ) , dan nyaris berujung pada konflik ideologi pada bulan juni-juli 1959. Guna mengatasi konflik yang berpotensi menimbulkan kerusuhan di NKRI , maka pada tanggal 5 juli 1959 , presiden Ir. Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang kembali memberlakukannya UUD 1945, dan saat itu di terapkan Demokrasi Terpimpin yang di klaim sesuai dengan ideologi Negara Pancasila yang mengajarkan tentang kesatuan.
Namun sekitar 6-8 tahun berjalannya Demokrasi Terpimpin , negara Indonesia mulai terancam akibat konflik politik dan ideologi yang berujung pada peristiwa G.30.S/PKI pada tanggal 30 september 1965 , yang mengakibatkan turunya presiden Ir. Soekarno dari jabatannya pada tanggal 11 maret 1968.
Presiden Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno dan menjadikan Pak Hato Presiden ke-2 RI. Presiden soeharto menerapkan model Demokrasi yang berbeda lagi yaitu Demokrasi Pancasila , untuk menegaskan klaim bahwa model Demokrasi Pancasila yang sesuai dengan  ideologi Negara Pancasila.  Demokrasi pancasila relatif cukup lama ya itu sekitar 30 tahun. Tetapi akhirnya di tutup dengan lengsernya Jendral Soeharto pada tanggal 23 mei 1998 dan meninggalkan kehidupan negara yang kurang stabil.
Dan saat ini masalah pokok yang di hadapi oleh bangsa indonesia ialah bagaiman meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan sosial dan politik yang demokratis dalam masyarakat yang beraneka ragam pola adat budayanya.
Perkembangan demokrasi di indonesia dapat di bagi menjadi empat periode  :
a.       Periode 1945- 1959 , masa demokrasi parlementer yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai. Pada masa ini kelemehan demokrasi parlementer memberi peluang untuk dominasi partai politik dan DPR. Akibatnya persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat di bina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan : Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer
b.      Periode 1959-1965, masa demokrasi terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini di tandai dengan dominasi presiden ,  terbatasnya peran partai ,pengaruh komunis , dan peran ABRI sebagai unsur sosial-politik, semakin meluas
c.       Periode 1966-1998 , masa demokrasi pancasila era Orde Baru yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan system presidensil. Landasan formal periode ini adalah pancasila , UUD 1945 dan ketetapan MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa Demokrasi Terpimpin. Namun dalam perkembangan peran presiden semakin dominan terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa ini ,nama Pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi politis penguasa saat itu, sebab kenyataannya yang dilaksanakan tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
d.      Periode 1999-sekarang ,masa demokrasi Pancasila era Reformasi dengan berakar pada kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antar lembaga Negara, antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pada masa ini peran partai politik kembali menonjol, sehingga iklim demokrasi memperoleh nafas baru. Jika kalau esensi demokrasi adalah kekuasaan di tangan rakyat, maka praktek demokrasi tatkala pemilu memang demikian, namun dalam pelasanakannya setelah pemilu banyak kebijakan tidak mendasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan lebih kearah pembagian kekeuasaan antara presiden dan partai politik dalam DPR. Dengan lain perkataan model demokrasi era reformasi dewasa ini, kurang mendasarkan pada keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia ( walfare state )[4]
Demokrasi dalam tinjauan Islam
Indonesia berada dalam jajaran G20, sebuah kelompok elit Negara-negara maju dan berkembang di dunia, yang banyak dipuji salah satunya karena kekuatan demokrasi baru( new emerging democrazy). Hal ini tidaklain karena negeri ini telah menunjukan fitur-fitur demokrasi yang nyata, seperti pemilu berkelanjutan yang berlangsung relative damai dan tanpa kekerasan, adanya kebebasan pers dan berekspresi, serta sejumlah fitur lainnya seperti kebebasan berkeyakinan dan beragama. Ini semua membentuk satugugusan komplekssiang yang turut berkontribusi terhadap keberlangsungan demokrasi dinegeri ini, sehingga tidak mengherankan jika dunia mengakui eksistensi Indonesia sebagai Negara demokrasi terbesar ke 3 didunia setelah AS dan India.
Faktor lain sebagai salah satu pembentuk eksistensi demokrasi adalah agama atau keagamaan(religiosity). Memang belum ada bukti empiris bahwa factor agama atau keagamaan memberikan ruang cukup siknifikan terhadap proses pematangan demokrasi. Namun demikian, sejauh ini, belum juga ditemukan bukti-bukt i empiris bahwa faktor agama atau keagamaan menghambat upaya pelembagaan dan pematangan demokrasi di Indonesia.Mungkin saja yang berlangsung dinegeri ini adalah semacam modus vivendi saja antara agama dan demokrasi.Entitas agama dan demokrasi bias berdampingan secara harmonis tanpa saling mengganggu mengintervensi satu sama lain dalam pengertian negatif. Sejauh dan demokrasi di negerih ini masih belum bias dipastikan bahwa agama memberikan kontribusi nyata dalam pembentukan tradisi demokrasi dinegeri ini.
Diluar itu semua, apa yang bias dibaca dari realitas kehidupan agama dan demokrasi dinegeri ini adalah sebuah modalitas yang cukup berharga bagi pelembagaan demokrasi yang lebih mapan. Ketika demokrasi bias berjalan disebuah Negara yang mayoritas penduduknya memeluk islam maka dapat dipastikan diantara keduanya tidak terdapat paradox, kontradiksi atau anomali. Hal ini berkebalikan dengan realitas kehidupan demokrasi dinegara  Negara berpenduduk islam dibelahan dunia lain, terutama timur tengah di sejumlah Negara dikawasan ini mayoritas penduduknya tidak atau kurang bias menerima demokrasi sebagai sebuah tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara
Dalam pemerintahan dan pengaturan urusan rakyat sysistem demokrasi dianggap sebagai, system terbaik bahkan tidak jarang hokum islam pun dinilai dengan sudut pandang demokrasi. Kalau hokum islam tersebut tidak sesuai dengan demokrasi maka tidak segan-segan dibuang atau diabaikan


BAB III
PENUTUP

C. Kesimpulan
Di Indonesia sendiri juga juga menganut paham atau ajaran demokrasi, yang di sahkan pada tanggal 18 agustus 1945 , dimana kedaulatan (kekuasan tertinggi ) berada di tangan Rakyat dan di laksankan sepenuhnya oleh MPR ( Majelis Permusyawartan Rakyat ). Dengan demikian berarti NKRI menganut paham Demokrasi Perwakilan. Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini , ternyata paham demokrasi perwakilan yang di jalankan di indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan yang lainnya.
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari Pelaksanaan Demokrasi yang pernah ada di Indonesiai ini. Pelaksanaan demokrasi di indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periodesasi antara lain :
1. Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 )
2. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a. Masa Demokrasi Liberal 1950 – 1959
b. Masa Demokrasi Terpimpin 1959 – 1966
3. Pelaksanaan demokrasi Orde Baru 1966 – 1998
4. Pelaksanaan Demokrasi Reformasi {1998 - Sekarang)





DAFTAR PUSAKA
·         Besar Abdul kadir,1955 cita-cita Negara persatuan, BP-7 Pusat, Jakarta
·         Budiarjo, Mariam. 1981, dasar-dasarilmupolitik. PT Gramedia, Jakarta
·         Darmodhoharjo, Dariji,1987.pokokfilsafat hokum.PT Gramedia . Jakarta
·         Azra, Azyumardi. Indonesia, Islam and Democracy:Dynamis in a Global Context. Jakarta: Equinox Publishing, 2006




No comments:

Post a Comment