Hadits tentang
Sholat Sunnah
Pada
beberapa waktu yang lalu kita telah menyampaikan hadits shohih tentang
keutamaan sholat sunnah rowatib yang dilakukan oleh seorang muslim dan muslimah
pada setiap hari sebanyak 12 roka’at secara kontinue. Maka pada kesempatan kali
ini kami akan menyebutkan beberapa hadits shohih dari Nabi shallallahu alaihi
wasallam yang berkaitan dengan keutamaan mengerjakan sholat sunnah di dalam
rumah.
Adapun hadits-hadits tersebut adalah
sebagaimana berikut ini:
عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ
فِي بُيُوتِكُمْ فَإِنَّ أَفْضَلَ صَلَاةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلاَّ
الْمَكْتُوْبَةَ
Artinya: Dari Zaid bin
Tsabit radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
bersabda: “Wahai manusia (kaum muslimin, pent), sholatlah kalian di rumah-rumah
kalian, karena shalat seseorang yang paling afdhal (lebih utama) itu dikerjakan
di rumahnya, kecuali shalat fardhu.”(Hadits ini SHOHIH. Diriwayatkan oleh An-Nasaa’i III/198, dan ditakhrij oleh Al-Albani dalam kitab Silsilah
Al-Ahadits Ash-Shahihah nomor: 1508).
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا قَضَى أَحَدُكُمْ الصَّلَاةَ
فِي مَسْجِدِهِ فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيبًا مِنْ صَلَاتِهِ فَإِنَّ اللَّهَ
جَاعِلٌ فِي بَيْتِهِ مِنْ صَلَاتِهِ خَيْرًا
Artinya: Dari Jabir bin
‘Abdullah radhiyallahu anhu radhiyallahu anhuma, ia berkata, Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Bila seseorang dari kalian selesai
shalat di masjid, hendaknya ia menjadikan sebagian shalat di rumahnya, sebab
Allah menjadikan kebaikan dari shalatnya di rumahnya.” (Hadits SHOHIH, diriwayatkan oleh
imam Muslim no. 778).[1]
عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَثَلُ الْبَيْتِ الَّذِي يُذْكَرُ
اللهُ فِيهِ وَالَّذِي لَا يُذْكَرُ اللهُ قِيْهِ كَمَثَلِ الْحَيِّ وَالْمَيِّتِ
Artinya: Dari Abu Musa
radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda:
“Perumpamaan rumah yang disebut nama Allah di dalamnya dan rumah yang tidak
disebut nama Allah di dalamnya, seperti perumpamaan orang hidup dan orang
mati.” (Hadits
Shahih, diriwayatkan Al-Bukhari nomor.6407).
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ سَعْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ:
سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: أَيُّمَا أَفْضَلُا
لصَّلَاةُ فِي بَيْتِي أَوْ الصَّلَاةُ فِي الْمَسْجِدِ؟ قَالَ: أَلَا تَرَى إِلَى
بَيْتِيْ مَا أَقْرَبُهُ مِنَ الْمَسْجِدِ, فَلِأَنْ أُصَلِّيَ فِي بَيْتِي
أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أُصَلِّيَ فِي الْمَسْجِدِ, إِلَّا أَنْ تَكُوْنَ
صَلَاةٌ مَكْتُوْبَةٌ
Artinya: Dari
Abdullah bin Sa’ad radhiyallahu anhu, ia berkata: Aku bertanya kepada
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, “Mana yang lebih utama; shalat di
rumahku atau shalat di masjid?” Beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Tidakkah kamu
lihat rumahku? Betapa dekatnya ia dari masjid. Sungguh aku shalat (sunnah) di
rumahku lebih aku sukai daripada shalat di masjid, kecuali shalat yang
diwajibkan.”
(Diriwayatkan Ahmad (IV/342), Ibnu Khuzaimah (II/210), Ibnu Majah (8731) dan
ditakhrij Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah (1133).)
Faedah-faedah yang terkandung di dalam hadits-hadits
diatas adalah:
1.
Hadits-hadits
tersebut menunjukkan bahwa melaksanakan sholat-sholat sunnah di dalam rumah,
baik itu sholat sunnah Rowatib, sholat Dhuha, Tahajjud atau Qiyamul Lail maupun
sholat sunnah mutlak itu lebih baik dan lebih utama daripada melaksanakannya di
masjid. Bahkan sekalipun dibanding sholat di
masjidil Haram dan
masjid Nabawi.. Dikecualikan sholat Tahiyyatul Masjid maka ia harus dikerjakan
di masjid karena sholat tahiyyatul masjid tidaklah disunnahkan melainkan
berkaitan dengan masuk masjid.
2.
Sholatnya wanita muslimah yang paling utama adalah dikerjakan di
dalam rumahnya, baik itu sholat fardhu yang 5 waktu maupun sholat sunnah. Namun, jika wanita muslimah
ingin mengerjakan sholat di masjid maka hukum boleh dan sah.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam:
Artinya:
“Janganlah kalian melarang para wanita (muslimah) menghadiri masjid (utk
sholat di dalamnya, prnt), meskipun rumah-rumah mereka itu lebih baik bagi
mereka.”
Dibolehkannya wanita muslimah
mengerjakan sholat di masjid dengan syarat aman dari fitnah kaum lelaki, yakni
tidak bersolek, dan tidak memakai parfum, dan senantiasa berpakaian yang syar’i
tanpa menampakkan auratnya.
3.
Diantara hikmah dianjurkannya mengerjakan sholat sunnah di
rumah ialah agar menjadikan rumah tidak seperti kuburan yg dihuni oleh
orang-orang mati. Mereka telah terputus dari amal ibadah kepada Allah.
4.
Di dalam hadits-hadits
ini juga terdapat petunjuk bahwa seorang muslim dilarang menjadikan kuburan
sebagai tempat beribadah kepada Allah, baik dengan baca Al-Quran, Dzikir dan
wirid, sholat, menyembelih hewan, mempersembahkan sedekah dan nadzar, dan sebagainya.[2]
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam:
Artinya:
“Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai tempat berkerumun untuk beribadah. Dan hendaklah kalian
bersholawat kepadaku dimana pun kalian berada, karena sesungguhnya sholawat kalian
akan sampai kepadaku.”
0 komentar:
Post a Comment