+10 344 123 64 77

Thursday, November 20, 2014

HADITS TENTANG SHOLAT SUNNAH



Hadits tentang Sholat Sunnah
      Pada beberapa waktu yang lalu kita telah menyampaikan hadits shohih tentang keutamaan sholat sunnah rowatib yang dilakukan oleh seorang muslim dan muslimah pada setiap hari sebanyak 12 roka’at secara kontinue. Maka pada kesempatan kali ini kami akan menyebutkan beberapa hadits shohih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam yang berkaitan dengan keutamaan mengerjakan sholat sunnah di dalam rumah.
Adapun hadits-hadits tersebut adalah sebagaimana berikut ini: 

عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ فَإِنَّ أَفْضَلَ صَلَاةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوْبَةَ
Artinya: Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Wahai manusia (kaum muslimin, pent), sholatlah kalian di rumah-rumah kalian, karena shalat seseorang yang paling afdhal (lebih utama) itu dikerjakan di rumahnya, kecuali shalat fardhu.”(Hadits ini SHOHIH. Diriwayatkan oleh An-Nasaai III/198, dan ditakhrij oleh Al-Albani dalam kitab Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah nomor: 1508).

عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا قَضَى أَحَدُكُمْ الصَّلَاةَ فِي مَسْجِدِهِ فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيبًا مِنْ صَلَاتِهِ فَإِنَّ اللَّهَ جَاعِلٌ فِي بَيْتِهِ مِنْ صَلَاتِهِ خَيْرًا
Artinya: Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu anhu radhiyallahu anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Bila seseorang dari kalian selesai shalat di masjid, hendaknya ia menjadikan sebagian shalat di rumahnya, sebab Allah menjadikan kebaikan dari shalatnya di rumahnya.” (Hadits SHOHIH, diriwayatkan oleh imam Muslim no. 778).[1]

عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَثَلُ الْبَيْتِ الَّذِي يُذْكَرُ اللهُ فِيهِ وَالَّذِي لَا يُذْكَرُ اللهُ قِيْهِ كَمَثَلِ الْحَيِّ وَالْمَيِّتِ
Artinya: Dari Abu Musa radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda: “Perumpamaan rumah yang disebut nama Allah di dalamnya dan rumah yang tidak disebut nama Allah di dalamnya, seperti perumpamaan orang hidup dan orang mati.” (Hadits Shahih, diriwayatkan Al-Bukhari nomor.6407).

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ سَعْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: أَيُّمَا أَفْضَلُا لصَّلَاةُ فِي بَيْتِي أَوْ الصَّلَاةُ فِي الْمَسْجِدِ؟ قَالَ: أَلَا تَرَى إِلَى بَيْتِيْ مَا أَقْرَبُهُ مِنَ الْمَسْجِدِ, فَلِأَنْ أُصَلِّيَ فِي بَيْتِي أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أُصَلِّيَ فِي الْمَسْجِدِ, إِلَّا أَنْ تَكُوْنَ صَلَاةٌ مَكْتُوْبَةٌ

Artinya: Dari Abdullah bin Sa’ad radhiyallahu anhu, ia berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, “Mana yang lebih utama; shalat di rumahku atau shalat di masjid?” Beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Tidakkah kamu lihat rumahku? Betapa dekatnya ia dari masjid. Sungguh aku shalat (sunnah) di rumahku lebih aku sukai daripada shalat di masjid, kecuali shalat yang diwajibkan.” (Diriwayatkan Ahmad (IV/342), Ibnu Khuzaimah (II/210), Ibnu Majah (8731) dan ditakhrij Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah (1133).)

Faedah-faedah yang terkandung di dalam hadits-hadits diatas adalah:
1.      Hadits-hadits tersebut menunjukkan bahwa melaksanakan sholat-sholat sunnah di dalam rumah, baik itu sholat sunnah Rowatib, sholat Dhuha, Tahajjud atau Qiyamul Lail maupun sholat sunnah mutlak itu lebih baik dan lebih utama daripada melaksanakannya di masjid. Bahkan sekalipun dibanding sholat di masjidil Haram dan masjid Nabawi.. Dikecualikan sholat Tahiyyatul Masjid maka ia harus dikerjakan di masjid karena sholat tahiyyatul masjid tidaklah disunnahkan melainkan berkaitan dengan masuk masjid.
2.      Sholatnya wanita muslimah yang paling utama adalah dikerjakan di dalam rumahnya, baik itu sholat fardhu yang 5 waktu maupun sholat sunnah. Namun, jika wanita muslimah ingin mengerjakan sholat di masjid maka hukum boleh dan sah.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:
Artinya: “Janganlah kalian melarang para wanita (muslimah) menghadiri masjid (utk sholat di dalamnya, prnt), meskipun rumah-rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.”
Dibolehkannya wanita muslimah mengerjakan sholat di masjid dengan syarat aman dari fitnah kaum lelaki, yakni tidak bersolek, dan tidak memakai parfum, dan senantiasa berpakaian yang syar’i tanpa menampakkan auratnya.
3.      Diantara hikmah dianjurkannya mengerjakan sholat sunnah di rumah ialah agar menjadikan rumah tidak seperti kuburan yg dihuni oleh orang-orang mati. Mereka telah terputus dari amal ibadah kepada Allah.
4.      Di dalam hadits-hadits ini juga terdapat petunjuk bahwa seorang muslim dilarang menjadikan kuburan sebagai tempat beribadah kepada Allah, baik dengan baca Al-Quran, Dzikir dan wirid, sholat, menyembelih hewan, mempersembahkan sedekah dan nadzar, dan sebagainya.[2]

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:
Artinya: “Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai tempat berkerumun untuk beribadah. Dan hendaklah kalian bersholawat kepadaku dimana pun kalian berada, karena sesungguhnya sholawat kalian akan sampai kepadaku.”

0 komentar:

Post a Comment