Orientasi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI)
m.adam hilmi
Lahirnya Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005
tentangStandar Nasional Pendidikan dan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, mensyaratkan peningkatan kualifikasi guru SD/MI dari
lulusan D-II menjadi minimal lulusanS-1 atau D-IV. Pemberlakuan dua regulasi
tersebut berimplikasi pada penyebarluasan Program S-1 PGSD/S-1 PGMI. Sehubungan
dengan itu, Direktorat Ketenagaan DIKTI telahmenyusun standar kompetensi Guru
Kelas SD Lulusan S-1 PGSD.Standar kompetensi tersebut seyogyanya dijadikan
acuan dalam pengembangan kurikulum yang dilakukan pada Program Studi S-1PGSD
maupun S-1 PGMI di setiap perguruan tinggi yangmelaksanakan program tersebut.
Program studi pgmi disiapkan untuk
mendidik calon guru pada tingkat pendidikan dasar (Madrasah Ibtidaiyah/SD). mata
kuliah yang diajarkan di antaranya telaah kurikulum MI/SD, metedologi
penelitian, kimia dasar, kimia analit, hadis, ulumul hadis, mekanika, dan kepramukaan
dsb.
Merujuk pada
Sejarah PGMI tak bisa dilepaskan dari sejarah institusional STAIN Salatiga yang
awalnya adalah Fakultas Tarbiyah. Pilihan sebagai “tarbiyah” sejak awal berdiri
menunjukkan keunikan lembaga ini dibandingkan dengan beberapa STAIN lain di
Jawa Tengah. Berkait dengan Pendidikan Guru MI maka ada tiga periode sejarah
yang dilewatinya. Pertama, periode awal berdiri tahun 1969 sampai tahun 1990,
Fakultas Tarbiyah Salatiga adalah bagian dari IAIN Walisongo Semarang yang
spesifik terfokus menyiapkan guru agama Islam di madrasah dan sekolah.
Jenjang pendidikan yang ditempuh adalah Sarjana Muda dan Strata satu (S.1)
Pendidikan Agama Islam, dan Pendidikan Bahasa Arab saja. PGMI, belum menjadi
pilihan sasaran program di masa itu.
Periode kedua
merupakan akar kelahiran PGMI yang berawal ketika pada tahun 1990 mulai dibuka
program Diploma II program penyiapan guru kelas untuk Madrasah Ibtidaiyah dan
Program guru agama Islam untuk SD/MI. Kelahiran jenjang pendidikan diploma dua
(D II) tersebut dimaksudkan sebagai jawaban atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Keberadaan PGKMI/SD di Fakultas
Tarbiyah IAIN Walisongo Salatiga terus berlanjut hingga saat ada perubahan
status Fakultas Tarbiyah menjadi STAIN Salatiga pada tahun 1997. Di saat itu,
PGKMI/SD merupakan bagian progdi DII dari jurusan Tarbiyah STAIN Salatiga.